BANDUNG – Mulai Senin (20/4) hingga Rabu (22/4) mendatang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung akan menggelar operasi khusus atau opsus penelusuran pajak kendaraan dan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Operasi ini menyasar perusahaan-perusahaan yang memiliki tunggakan pajak cukup signifikan, terutama pada Pajak Bumi dan Bangunan.

Yang menarik, operasi ini tidak dilakukan sendirian. Bapenda Kota Bandung membentuk tim gabungan yang terdiri dari Bapenda Provinsi Jawa Barat, kepolisian, PT Jasa Raharja, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), hingga Bank BJB. Mereka akan melakukan kunjungan langsung atau door-to-door ke sejumlah perusahaan di berbagai wilayah Kota Bandung.

Kepala Bidang Pengendalian Bapenda Kota Bandung, Ayi Supriatna, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa kegiatan ini serentak dilakukan di tiga wilayah SAMSAT atau yang biasa disebut P3DW. Masing-masing wilayah memiliki target 18 wajib pajak. Artinya, total ada 54 perusahaan yang akan didatangi selama tiga hari berturut-turut.

“Kolaborasi ini ke depan bisa berjalan sinergis. Sehingga yang namanya piutang kendaraan bisa sama dengan piutang PBB bisa sama-sama lunas,” ujar Ayi pada postingan resmi Instagram Bapenda, Rabu (15/4/2026).

Namun, operasi ini bukan sekadar menagih. Tim gabungan juga akan menyelaraskan program sosialisasi sekaligus penagihan tunggakan PBB Kota Bandung. Dengan kata lain, dalam satu kunjungan, petugas tidak hanya memeriksa tunggakan pajak kendaraan perusahaan, tetapi juga menuntaskan tunggakan PBB untuk aset bangunan milik perusahaan tersebut.

Tujuannya jelas: melakukan verifikasi lapangan agar data lebih akurat. Selain itu, pendekatan langsung ini diharapkan dapat membantu perusahaan segera menyelesaikan kewajibannya demi pembangunan Kota Bandung.

Sementara bagi masyarakat umum yang memiliki tunggakan PBB untuk rumah tinggal, ada kabar baik. Bapenda Kota Bandung memberikan diskon PBB-P2 tahun 2026 sebesar 10 persen. Ketentuan ini hanya berlaku hingga 30 Juni 2026. Artinya, warga yang membayar pajak bumi dan bangunan untuk tahun berjalan sebelum batas waktu tersebut akan langsung mendapat potongan.

Lebih dari itu, untuk tunggakan PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2025, Bapenda Kota Bandung menghapus denda atau bebas denda 100 persen. Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026. Masyarakat tidak perlu khawatir harus mengantre ke kantor pelayanan. Pengecekan dan pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi Teman PBB Kota Bandung yang bisa diunduh di Playstore untuk Android maupun App Store untuk iOS.

Dengan operasi khusus dan insentif perpajakan ini, Pemerintah Kota Bandung berharap kesadaran wajib pajak, baik korporasi maupun rumah tangga, semakin meningkat. Targetnya sederhana: pajak lunas, pembangunan berjalan, dan masyarakat pun ikut merasakan manfaatnya.